Mengenal Lebih Dekat Disaster Victim Investigation (DVI)

Posted on at



Quote:
Belakangan ini Anda pasti sering mendengar istilah DVI kan ???

Suka atau tidak, bencana merupakan fakta kehidupan yang tidak bisa dihindari.

Akhir-akhir tahun 2014 ini banyak bencana di negara kita tercinta dan banyak korban berjatuhan dan harta benda hilang,ada banjir,gunung meletus, pesawat jatuh,Kecelakan Kerja. Karena dalam setiap kejadian tersbut memakan banyak korban,sehingga perlu d lakukan indentifikasi penyebab dan identifikasi para korban, maka dari itulah perlunya peranan DVI, apa sih DVI itu? Silahkan dibaca penjelasan di bawah ini



Quote:Quote:Disaster Victim Investigation (DVI)

Disaster victim investigation (DVI) adalah suatu prosedur standar yang dikembangkan oleh Interpol (International Criminal Police Organization) untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana massal.

Quote:Menurut Website Interpol Disaster Victim Identification (DVI) adalah:

"The process of identifying victims of major disasters such as terrorist attacks or earthquakes is rarely possible by visual recognition."

"Proses identifikasi korban bencana besar seperti serangan teroris atau gempa bumi jarang dimungkinkan oleh pengakuan visual."

Sumber: http://www.interpol.int/INTERPOL-exp.../Forensics/DVI



Quote:Quote:Pada prinsipnya,
Disaster Victim Identification (DVI) terdiri dari lima fase, yaitu :


Quote:Quote:1. Initial Action at the Disaster Site

LOKASI ditemukannya serpihan yang diduga berasal dari pesawat Air Asia QZ8501, di sekitar Selat Karimata.*

Merupakan tindakan awal yang dilakukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) bencana. Ketika suatu bencana terjadi, prioritas yang paling utama adalah untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana. Sebuah organisasi resmi harus mengasumsikan komando operasi secara keseluruhan untuk memastikan koordinasi personil dan sumber daya material yang efektif dalam penanganan bencana. Dalam kebanyakan kasus, polisi memikul tanggung jawab komando untuk operasi secara keseluruhan. Sebuah tim pendahulu (kepala tim DVI, ahli patologi forensik dan petugas polisi) harus sedini mungkin dikirim ke TKP untuk mengevaluasi situasi berikut :

  • Keluasan TKP : pemetaan jangkauan bencana dan pemberian koordinat untuk area bencana.
  • Perkiraan jumlah korban.
  • Keadaan mayat.
  • Evaluasi durasi yang dibutuhkan untuk melakukan DVI.
  • Institusi medikolegal yang mampu merespon dan membantu proses DVI.
  • Metode untuk menangani mayat.
  • Transportasi mayat.
  • Penyimpanan mayat.
  • Kerusakan properti yang terjadi.


Pada prinsipnya untuk fase tindakan awal yang dilakukan di situs bencana, ada tiga langkah utama. Langkah pertama adalah to secure atau untuk mengamankan, langkah kedua adalah to collect atau untuk mengumpulkan dan langkah ketiga adalah documentation atau pelabelan.

Pada langkah to secure organisasi yang memimpin komando DVI harus mengambil langkah untuk mengamankan TKP agar TKP tidak menjadi rusak. Langkah – langkah tersebut antara lain adalah :

  • Memblokir pandangan situs bencana untuk orang yang tidak berkepentingan (penonton yang penasaran, wakil – wakil pers, dll), misalnya dengan memasang police line.
  • Menandai gerbang untuk masuk ke lokasi bencana.
  • Menyediakan jalur akses yang terlihat dan mudah bagi yang berkepentingan.
  • Menyediakan petugas yang bertanggung jawab untuk mengontrol siapa saja yang memiliki akses untuk masuk ke lokasi bencana.
  • Periksa semua individu yang hadir di lokasi untuk menentukan tujuan kehaditan dan otorisasi.
  • Data terkait harus dicatat dan orang yang tidak berwenang harus meninggalkan area bencana.


Pada langkah to collect organisasi yang memimpin komando DVI harus mengumpulkan korban – korban bencana dan mengumpulkan properti yang terkait dengan korban yang mungkin dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi korban.

Pada langkah documentation organisasi yang memimpin komando DVI mendokumentasikan kejadian bencana dengan cara memfoto area bencana dan korban kemudian memberikan nomor dan label pada korban.

Setelah ketiga langkah tersebut dilakukan maka korban yang sudah diberi nomor dan label dimasukkan ke dalam kantung mayat untuk kemudian dievakuasi.


Quote:Quote:2. Collecting Post Mortem Data


Pengumpulan data post-mortem atau data yang diperoleh paska kematian dilakukan oleh post-mortem unit yang diberi wewenang oleh organisasi yang memimpin komando DVI. Pada fase ini dilakukan berbagai pemeriksaan yang kesemuanya dilakukan untuk memperoleh dan mencatat data selengkap – lengkapnya mengenai korban. Pemeriksaan dan pencatatan data jenazah yang dilakukan diantaranya meliputi :

  • Dokumentasi korban dengan mengabadikan foto kondisi jenazah korban.
  • Pemeriksaan fisik, baik pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam jika diperlukan.
  • Pemeriksaan sidik jari.
  • Pemeriksaan rontgen.
  • Pemeriksaan odontologi forensik : bentuk gigi dan rahang merupakan ciri khusus tiap orang ; tidak ada profil gigi yang identik pada 2 orang yang berbeda.
  • Pemeriksaan DNA.
  • Pemeriksaan antropologi forensik : pemeriksaan fisik secara keseluruhan, dari bentuk tubuh, tinggi badan, berat badan, tatto hingga cacat tubuh dan bekas luka yang ada di tubuh korban.


Data – data hasil pemeriksaan tersebut kemudian digolongkan ke dalam data primer dan data sekunder sebagai berikut :

  • PRIMER : SIDIK JARI, PROFIL GIGI, DNA.
  • SECONDARY : VISUAL, FOTOGRAFI, PROPERTI JENAZAH, MEDIK-ANTROPOLOGI (TINGGI BADAN, RAS, DLL).


Selain mengumpulkan data paska kematian, pada fase ini juga ekaligus dilakukan tindakan untuk mencegah perubahan – perubahan paska kematian pada jenazah, misalnya dengan meletakkan jenazah pada lingkungan dingin untuk memperlambat pembusukan.


Quote:Quote:3. Collecting Ante Mortem Data

Suasana Posko Antemortem di Crisis Center Polda Jawa Timur.

Pada fase ini dilakukan pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian. Data ini biasanya diperoleh dari keluarga jenazah maupun orang yang terdekat dengan jenazah. Data yang diperoleh dapat berupa foto korban semasa hidup, interpretasi ciri – ciri spesifik jenazah (tattoo, tindikan, bekas luka, dll), rekaman pemeriksaan gigi korban, data sidik jari korban semasa hidup, sampel DNA orang tua maupun kerabat korban, serta informasi – informasi lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi, misalnya informasi mengenai pakaian terakhir yang dikenakan korban.


Quote:Quote:4. Reconciliation
Pada fase ini dilakukan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem. Ahli forensik dan profesional lain yang terkait dalam proses identifikasi menentukan apakah temuan post mortem pada jenazah sesuai dengan data ante mortem milik korban yang dicurigai sebagai jenazah. Apabila data yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif atau telah tegak. Apabila data yang dibandingkan ternyata tidak cocok maka identifikasi dianggap negatif dan data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah.


Quote:Quote:5. Returning to the Family

Kedatangan jenazah Khairunisa Haidar Fauzi, pramugari Air Asia di Rumah duka, Jalan Pipa Reza Angkatan 66 Palembang, Sumatera Selatan sampai dikebumikan Jumat (2/1) malam di Pemakamam keluarga di Bukit Lama Ilir Barat 2 Palembang. Foto Evan Zumarli/Sumatera Ekspres/JPNN.com

Korban yang telah diidentifikasi direkonstruksi hingga didapatkan kondisi kosmetik terbaik kemudian dikembalikan pada keluarganya untuk dimakamkan. Apabila korban tidak teridentifikasi maka data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah, dan pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI. Sertifikasi jenazah dan kepentingan mediko-legal serta administrative untuk penguburan menjadi tanggung jawab pihak yang menguburkan jenazah.



About the author

Ekoy-Pamungkas

Just an ordinary man that want to do best in his life..

[Subs and buzz me back, i will 100% back your subs and buzz again]

Subscribe 0
160