KATA PENGANTAR

Posted on at


KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan ridho ALLAH SWT. karena tanpa rahmat dan ridho-Nya, kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Siti Nur Suciowati,SHI selaku guru Sosiologi yang telah memberikan tugas penulisan makalah ini sebagai latihan menulis tulisan ilmiah di samping untuk menambahkan atau memperbaiki nilai Sosiologi yang mungkin masih belum mencapai nilai minimal.

 

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini, serta terima kasih juga kepada rekan penugasan makalah kami ini yang telah menjadi narasumber untuk kelancaran pembuatan makalah sebagai sumber data dan kokritisasi masalah yang sedang dibahas.

 

            Dalam makalah ini kami memberi judul “Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Nasional”. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon kritik dan saran dari teman-teman maupun guru demi tercapainya makalah yang sempurna.

 

 

 

 

 

       Pasuruan, 26 Nopember 2014

Penyusun          

 



About the author

Citra_Kirana

artis indonesia

Subscribe 0
160